IAP – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pertumbuhan penduduk yang diprediksi akan terus meningkat akan berdampak pada krisis lingkungan hidup pada beberapa tahun kedepan.
Konsumsi SDA yang terus meningkat akan suatu waktu mencapai batas melampaui (overshooting. Upaya pencegahan terhadap kondisi ini dibutuhkan suatu instrumen untuk mengetahui nilai ambang batas lingkungan hidup yaitu berupa Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi menjadi sebuah inisiatif yang sangat relevan mengingat pentingnya peran dan posisi informasi D3TLH sebagai dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Urgensi menjaga lingkungan hidup telah tertuang dalam beberapa peraturan perundangundangan. Terlebih D3TLH yang ditekankan sebagai amanat dari Pasal 12 Ayat (2) UU 32/2009 Pasal 12 Ayat (2) UU 32/2009 Pasal 12 Ayat (2) UU 32/2009 Pasal 12 Ayat (2) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berlanjut pada peraturan turunannya hingga yang terbaru tercantum dalam PP 46/2016 tentang Penyelenggaraan KLHS, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Segala peraturan tersebut menempatkan D3TLH sebagai urgensi dalam memberikan rambu sebagai merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumberdaya alam. Melalui D3TLH dapat mengidentifikasi status atau kemampuan ekoregion dalam menjaga keberlanjutan proses, fungsi, dan produktivitas lingkungan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *